"Kami minta ditunda sampai konsultasi dengan DPR selesai. Ini kan mereka terapkan begitu saja tanpa konsultasi dengan kita," kata anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi detikFinance, Minggu (14/2/2010).
Satya menyatakan sebenarnya pihaknya tidak melarang PLN memberlakukan tarif baru untuk pengguna 6.600 VA tersebut asalkan melalui konsultasi dengan DPR dan melalui mekanisme yang benar. Menurut dia, menetapkan tarif listrik adalah kewenangan ada di tangan pemerintah, bukan di PLN dan itupun harus melalui konsultasi dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, anggota Komisi VII lainnya dari Fraksi Demokrat, Soetan Bhatoegana juga setuju kalau penerapan tarif baru ini ditunda karena pemberlakuannya tidak sesuai prosedur dan melanggar UU Ketenagalistrikan.
"Soal tarif listrik, PLN harus ijin ke pemerintah, nanti pemerintah konsultasi ke kita. Kan di UU jelas, kalau masalah tarif itu atas seijin pemerintah dan DPR," tambahnya.
Seperti diketahui, PT PLN Persero telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi mengenai ketentuan penghematan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan mulai daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari lalu.
Kebijakan ini juga sempat menuai protes sejumlah anggota Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat dengan PLN pekan lalu. Pasalnya dalam menetapkan tarif baru tersebut, BUMN listrik itu tidak berkonsultasi dengan DPR.
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan sudah meminta maaf karena tidak melakukan konsultasi dengan DPR terkait terbitnya SK tersebut. Namun menurut Dahlan, terbitnya SK tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan ada dan logis untuk dilakukan.
"Ketika saya harus menandatangani SK ini sudah sangat logis dan menurut pendapat saya sudah cocok dengan aturan-aturan yang ada. Saya minta maaf untuk ini dan segala risiko akan saya tanggung kalau saya bersalah," ungkap Dahlan. (epi/epi)











































