"Saya sudah usulkan kepada PLN untuk menunda. Hal itu sudah saya sampaikan akhir minggu lalu," kata Dirjen Listrik J Purwono.
Ia menyampaikan hal itu sebelum mengikuti Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta PLN lakukan sosialisasi ke masyarakat apalagi yang terkena,” ujarnya.
Selain itu, Purwono juga meminta agar PLN berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Saya juga minta mereka untuk konsultasi dengan DPR dulu. Setelah DPR setuju baru ini bisa diterapkan," pungkas Purwono.
Seperti diketahui, para pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA juga dikirimi surat pemberitahuan oleh PLN terkait perhitungan tarif baru ini. Dalam surat tersebut, PLN memberikan simulasi perhitungan tarif baru bagi pelanggannya dengan daya 6.600 VA ke atas.
GM PLN wilayah Distribusi Jakarta dan Tangeran Purnomo Willy sebelumnya mengatakan, PLN memeng memperketat batas hemat pemakaian listrik pelanggan 6.600 VA. Jika sebelumnya batas hematnya sebesar 98 jam, sekarang 50 jam.
Ia mencontohkan, untuk pelanggan 6.600 VA yang memakai listrik sebanyak 90 jam dalam sebulan, maka 50 jam dari pemakaian si pelanggan masih dibayar dengan menggunakan tarif subsidi. Sedangkan sisanya sebanyak 40 jam harus dibayar dengan menggunakan tarif non subsidi sebesar Rp 1.380 per Kwh.
PLN sebelumnya menyatakan, perhitungan tarif baru tersebut sudah sesuai dengan UU APBN 2010 karena dilakukan untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik.
"Jadi itu bukan kenaikan tarif atau kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko, Murtaqi Syamsuddin kepada detikFinance.
(epi/qom)










































