"Saat ini draft RUU tentang perindustrian telah selesai dibahas di tingkat antar departemen, bersama dengan wakil dari instansi dan masih dalam proses pemantapan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin malam (15/2/2010).
Hidayat menjelaskan beberapa hal yang mendorong terjadinya revisi terhadap UU perindustrian antara lain karena banyak subtansi dalam UU tersebut yang sudah tidak cocok dengan perkembangan bidang industri maupun perdagangan saat ini seperti soal ketentuan ratifikasi perjanjian perdagangan WTO.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 21 tahun juga, berlakunya UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian tidak didukung secara penuh dengan peraturan pelaksanannya," jelas Hidayat.
Seperti diketahui RUU perindustrian telah ditetapkan dalam keputusan DPR No 41B/DPRRI/I/2009-2010 sebagai salah satu RUU prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2010. Rencananya pada bulan Maret tahun ini draft akan disampaikan ke Menkumham dan selanjutnya akan dibahas di DPR.
Sejak tahun 2003 setidaknya naskah akademis dari revisi UU tersebut telah disiapkan diantaranya dari aspek legal yang disusun oleh tim Universitas Indonesia. Sedangkan aspek teknis dan ekonomi telah disusun oleh tim Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2007.
(hen/qom)











































