Keempat PKP2B tersebut adalah PT Dharma Puspita Mining, PT Kadya Caraka Mulia, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Senamas Energindo Mulia.
"Saya sudah melayangkan surat teguran kepada mereka," ujar Dirjen Minerbapum, Bambang Setiawan sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk PT Dharma Puspita Mining itu kan sudah dalam proses penutupan tambang,Β sehingga kewajiban mereka adalah menempatkan jaminan penutupan tambang," papar dia.
Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di bidang pertambangan umum.
Sementara reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
(epi/qom)











































