4 Kontraktor Batubara Belum Setor Jaminan Reklamasi

4 Kontraktor Batubara Belum Setor Jaminan Reklamasi

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Selasa, 16 Feb 2010 14:55 WIB
4 Kontraktor Batubara Belum Setor Jaminan Reklamasi
Jakarta - Direktorat JenderalΒ  Mineral, Batu bara dan Panas bumi (Ditjen Minerbapabum) mencatat empat Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum menyetorkan jaminan reklamasi ke bank yang ditunjuk pemerintah.

Keempat PKP2B tersebut adalah PT Dharma Puspita Mining, PT Kadya Caraka Mulia, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Senamas Energindo Mulia.

"Saya sudah melayangkan surat teguran kepada mereka," ujar Dirjen Minerbapum, Bambang Setiawan sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang memaparkan, jika tiga PKP2B yaitu PT Kadya Caraka Mulia, PT Kalimantan Energi Lestari dan PT Senamas Energindo Mulia itu tidak segera menyetorkan jaminan reklamasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan.

"Kalau untuk PT Dharma Puspita Mining itu kan sudah dalam proses penutupan tambang,Β  sehingga kewajiban mereka adalah menempatkan jaminan penutupan tambang," papar dia.

Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di bidang pertambangan umum.

Sementara reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads