DPR Beda Pendapat Soal Tarif Listrik Pelanggan Kaya

DPR Beda Pendapat Soal Tarif Listrik Pelanggan Kaya

- detikFinance
Selasa, 16 Feb 2010 15:48 WIB
Jakarta - DPR tidak satu kata soal penerapan tarif baru pelanggan kaya PLN. Jika Komisi VII DPR RI minta PLN menunda, maka Badan Anggaran DPR RI justru menilai penundaan itu merupakan bentuk pelanggaran UU APBN 2010.

Ketua Badan Anggaran DPR, Harry Azhar Azis menjelaskan, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) jika ingin menunda penerapan tarif baru untuk pelanggan 6.600 volt ampere (VA) ke atas. Penerapan tarif baru untuk pelanggan kaya itu sudah berdasarkan UU APBN 2010.

"Kalau mau menunda maka harus melalui Perpu yang ditandatangani Presiden SBY. Karena hal itu kan sudah diatur dalam UU APBN 2010 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2010," katanya saat dihubungi detikFinance, Selasa (16/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menerbitkan Perpu, imbuh Harry, mekanisme lain yang dapat ditempuh yaitu mengajukan usulan perubahan dalam APBN-P 2010.

"Jika tidak melakukan dua hal ini dan pemerintah tetap menunda maka itu sama dengan melanggar UU APBN 2010," ujar Harry.

Ia juga menilai penundaan penerapan tarif baru untuk pelanggan kaya ini, nantinya akan berimbas pada membengkaknya anggaran subsidi listrik dalam APBN.

"Itu (subsidi-red) akan naik. Hanya saya tidak tahu berapa pastinya," imbuhnya.

PLN sebelumnya menyatakan, perhitungan tarif baru tersebut sudah sesuai dengan UU APBN 2010 karena dilakukan untuk mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrik.

Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko, Murtaqi Syamsuddin menyatakan penerapan tarif baru tersebut sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN 2010 karena mendorong penghematan pemakaian energi dan penghematan subsidi negara atas pemakaian listrikΒ  sehingga pelanggan-pelanggan yang mampu secara ekonomi, yaitu pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, dikenakan batas pemakaian bersubsidi

Hal tersebut diatur dalam dalam UU APBN 2010 pasal 8 ayat 2 butir b berbunyi: Penetapan Tarif Dasar Listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan Rumah Tangga (R), Bisnis (B),dan Publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.

Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono juga menyatakan penerapan tarif listrik baru untuk pelanggan 6.600 volt ampere (VA) ke atas diperkirakan dapat menekan subsidi listrik hingga Rp 2,8 triliun per tahun.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads