Hal ini disampaikan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
"AC-FTA ini berdampak pada 30% tenaga kerja (dari angkatan kerja 100 juta lebih) kita yaitu sektor formal, kalau 70% infromal justru memiliki daya tahan yang tinggi," kata Muhaimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konteks ini, belum ada satupun indikator dampak ACFTA terhadap PHK tidak ada," katanya.
Terkait sejumlah PHK yang marak akhir-akhir ini seperti di JICT, Indosiar, Berita kota, PAL, Mayora, Hotel Gran Aquila dan Papandayan Bandung, Muhaimin mendesak agar perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karwannya untuk meninjau kembali.
Pihaknya juga akan meninjau kembali prosedur proses PHK bagi perusahaan yang telah terlanjur mem-PHK karyawannya apakah sesuai dengan ketentuan UU.
"Saya selaku Menakertrans meminta kepada pengusaha tersebut untuk membatalkan PHK, kita meminta untuk diperkerjakan kembali," tegas Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Myra Hanartani mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memastikan berapa jumlah data kasus-kasus PHK yang terjadi belakangan ini.
Ia pun memastikan jumlahnya tidak sampai 1000 orang, misalnya dalam kasus Indosiar lebih pada kasus outsourcing sebanyak 75 orang dan Papandayan Hotel Bandung sebanyak 100 orang sudah PHK namun 57 orang masih keberatan di PHK.
"Kita tidak bisa mengatakan kalau itu sudah PHK, itu masih berselisih," katanya.
(hen/qom)











































