KPPU Yakin Kalahkan Carrefour Besok

KPPU Yakin Kalahkan Carrefour Besok

- detikFinance
Selasa, 16 Feb 2010 19:03 WIB
Jakarta - Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat yakin putusannya terhadap kasus PT Carrefour Indonesia (Carrefour) akan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok (17/2/2010).

"Kita hakul yakin pengadilan akan memperkuat putusan kita," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU Ahmad Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa (16/2/2010).

Junadi mengatakan sesuai dengan jadwal pada besok Rabu tanggal 17 Februari 2010 PN Jakarta Selatan akan melakukan persidangan putusan terkait perkara keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU pada pukul 10.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan keyakinan KPPU ini bukan tanpa alasan karena secara prosedur hukum termasuk hukum acara sudah dipenuhi dengan baik oleh KPPU dalam menyelesaikan perkara Carrefour.

"Data menunjukan dari seluruh putusan KPPU sebanyak 72% diperkuat oleh Mahkamah Agung, dan 57% diperkuat oleh Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Seperti diketahui pihak Carrefour menyatakan keberatannya terhadap putusan perkara KPPU No 09/KPPU-L/2009 terhadap putusan monopoli dan posisi dominan oleh PT Carrefour Indonesia (Carrefour).

Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai posisi dominan sesuai UU No.5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda kepada Carrefour Rp 25 miliar dan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads