"Kita akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Litigasi KPPU M.Reza usai ditemui persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Reza mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisioner di KPPU terkait putusan ini. Ia menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Carrefour Indonesia karena adanya perbedaan pandangan subtansi antara majelis hakim dengan pandangan KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Kusno dalam putusannya menyatakan setelah putusan ini, pihak yang keberatan tidak memungkinkan melakukan banding namun bisa melakukan kasasi ke MA. Selain itu PN Jakarta Selatan juga memutuskan biaya perkara dibebankan pada termohon (KPPU) Rp 221.000.
Seperti diketahui pihak Carrefour menyatakan keberatannya terhadap putusan perkara KPPU No 09/KPPU-L/2009 mengenai putusan monopoli dan posisi dominan oleh Carrefour pada tanggal 3 November 2009. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(hen/dnl)










































