"Kalau (KPPU) kasasi kita akan mendapatkan hak menjawab permohonan kasasi mereka. Kita akan berjuang ke tahap-tahap berikutnya," kata Pengacara PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy saat ditemui usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Ignatius menyatakan syukurnya terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang telah memeriksa dengan teliti dan seksama dalam mempelajari pasal-pasal yang dituduhkan KPPU terhadap Carrefour. Ignatius menambahkan selama ini KPPU telah salah dalam mendefinisikan pasar (upstream dan downstream).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasar ritel terbuka lebar, semua orang bebas masuk tidak ada entery barrier. Konsumen bisa belanja dimana saja," katanya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) Kusno dalam putusannya menyatakan setelah putusan ini, pihak yang keberatan tidak memungkinkan melakukan banding namun bisa melakukan kasasi ke MA selama tenggang waktu 14 hari setelah putusan PN Jaksel.
Selain itu PN Jakarta Selatan juga memutuskan biaya perkara dibebankan pada termohon (KPPU) Rp 221.000.
Seperti diketahui pihak Carrefour menyatakan keberatannya terhadap putusan perkara KPPU No 09/KPPU-L/2009 mengenai putusan monopoli dan posisi dominan oleh Carrefour pada tanggal 3 November 2009. Perkara keberatan ini masuk dalam nomor perkara perdata PN Jaksel No 1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(hen/dnl)










































