Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Indonesia melakukan analisa terhadap dampak kenaikan cukai rokok yang ternyata tidak membawa pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pengangguran di Indonesia. Menurut analisaΒ lembaga demografi FEUI, kenaikan cukai sebesar 10 persen hanya akan mengurangi konsumsi rokok 0,9 persen.
Hal tersebut disampaikan Dr Sonny Harry Harmadi, kepala Lembaga Demografi FEUI dalam acara Peningkatan Cukai Rokok: Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun peningkatan cukai rokok menjadi 44 persen juga sebenarnya masih diΒ bawah standar global yaitu 60 persen.
"Sebenarnya ini adalah win-win solution. Cukai dinaikkan artinya pendapatan negara bertambah tapi produsen rokok juga tidak akan dirugikan karena permintaan rokok tidak akan berkurang. Tapi setidaknya kita bisa bersikap adil pada orang miskin dan anak-anak," tutur Sonny.
Penerapan regulasi dan pengetatan kegiatan merokok menurut Sonny bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti membuat kawasan bebas rokok, larangan menyeluruh iklan rokok, peningkatan cukai tembakau, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok dan yang terbaru adalah pencabutan jamkesmas untuk orang miskin yang merokok.
Namun sayangnya pemerintah Indonesia masih kesusahan menerapkan itu semua, contohnya saja untuk penerapan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok yang belum diterapkan di Indonesia.
"Padahal rokok punya kita yang diekspor ke Malaysia saja sudah ditempeli gambar, tapi justru di Indonesia sendiri tidak. Meskipun kita membenci Malaysia, tapi harus diakui bahwa Malaysia lebih smart darpipada Indonesia.
Kekhawatiran beberapa pihak bahwa kenaikan harga rokok akan mengakibatkan pengangguran sebenarnya tidak beralasan karena jika cukai dinaikkan, Indonesia tetap akan mendapatkan nett positif.
"Ada sekitar 60 sektor yang akan meningkat dan hanya 6 sektor yang menurun. Jadi jangan terlalu ditakutkan bahwa banyak orang akan menganggur dan di PHK karena harga rokok dinaikkan," jelas Sonny.
Asal tahu saja, jumlah tenaga kerja Indonesia yang tercatat pada tahun 2007 adalah 98 juta. Dari jumlah tersebut, pekerja industri rokok hanya sekitar 316.000 orang atau sekitar 0,3 persen saja.
"Jadi industri rokok sebenarnya tidak bisa mengklaim bahwa sektor industrinya adalah penyerap tenaga kerja terbesar dan berperan dalam mengurangi pengangguran nasional karena jumlahnya sebenarnya tidak signifikan," jelas Sonny.
Memang 1 orang yang di PHK menyangkut kesejahteraan 1 nyawa manusia, tapi berapa juta kesejehteraan orang lainnya yang dikorbankan akibat rokok. "Ini hanyalah masalah political will saja," ujar Sonny.
Pakar hukum dan aktivis Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Tubagus Haryo Karyanto mengatakan bahwa regulasi di Indonesia benar-benar payah dan hampir tidak ada manajemen yang baik.
"Lihat saja bagaimana perusahaan rokok bisa beriklan dengan bebas dan membiayai beasiswa S1, S2 atau kegiatan lainnya dengan mengatasnamakan CSR. Meskipun dalihnya adalah sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab perusahaan tapi ujung-ujungnya tetap saja jualan rokok," tutur Tubagus.
(ir/qom)











































