DPR Segera Panggil Para Penunggak Pajak Besar

DPR Segera Panggil Para Penunggak Pajak Besar

- detikFinance
Kamis, 18 Feb 2010 10:01 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI akan memanggil para wajib pajak nakal atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencari jalan keluar dimana terdapat perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Para wajib pajak tidak ingin membayar karena mereka mempunyai data yang berbeda dengan Ditjen Pajak mengenai kewajiban yang harus dibayar. Untuk itu kita akan panggil juga wajib pajaknya," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) masalah pajak Melchias Markus Mekeng kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (18/02/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melky, sapaan akrab Melchias mengatakan sebelum dipanggil Komisi XI lebih dulu akan meminta data secara lengkap kepada Ditjen Pajak mengenai seluruh wajib pajak yang bermasalah.

"Kemarin Ditjen Pajak hanya memberikan data awal saja dan kita belum dikasih data-data yang lengkap. Nanti akan dipilah-pilah lagi mana yang sudah masuk ke ranah hukum dan mana yang belum," ungkapnya.

Menurut Melky, tidak semua wajib pajak salah karena ada juga fiskus yang melakukan penyimpangan.

"Mengapa para wajib pajak kita panggil karena untuk mendapatkan keterangan apa memang fiskusnya yang nakal atau dari wajib pajaknya yang memang bandel," tegas Melky.

Ia menambahkan, data-data mengenai para wajib pajak akan masuk ke DPR pada hari Jumat 19 Februrari 2010. Nantinya, lanjut Mekeng Komisi XI akan memprioritaskan wajib pajak yang mempunyai tunggakan dalam jumlah besar.

"Kita akan mencari mekanisme pembayarannya karena itu wajib, selain itu besar sekali kerugian negara jika para penunggak pajak ini tidak membayar," katanya.

Untuk diketahui total nilai tunggakan pajak hingga 17 Februari 2010 mencapai Rp 44 triliun dari tunggakan 1,8 juta wajib pajak.

Sementara daftar 10 penunggak pajak terbesar per awal Februari yang datanya dikutip dari Ditjen Pajak adalah:
   1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
   2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
   3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
   4. BPPN : Surat Paksa
   5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
   6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
   7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
   8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
   9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
  10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads