Hal tersebut ditegaskan Kepala BP Migas R Priyono dalam rapat kerja mengenai Cost Recovery dan Dana Bagi Hasil dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
"Hendaknya RPP Cost Recovery ini walaupun hukum publik tapi tidak masuk dalam ranah pidana, tapi hanya masuk ke masalah perdata," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyono menilai, peningkatan cost recovery terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebutkan dalam 5 tahun terakhir ini, revenue to cost rasio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1, yang artinya setiap US$ 1 yang dibayarkan sebagai cost recovery menghasilkan US$ 4 revenue.
"Dimana sedikitnya 67 persen diantaranya menjadi penghasilan pemerintah," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, para KKKS tidak perlu takut mengklaim biaya yang telah dikeluarkan asalkan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan lapangan migas.
"KKKS jangan takut tidak boleh mengklaim cost. Kalau memang itu berkaitan eksplorasi, eksploitasi, dan pengembangan itu bisa diklaimkan. Tapi kalau tidak relevan ya tidak boleh. Prinsip kewajaran suatu prinsip yang harus diterima semua pihak," ungkapnya.
(epi/qom)










































