BP Migas Minta Masalah Cost Recovery Tidak Dibawa ke Pidana

BP Migas Minta Masalah Cost Recovery Tidak Dibawa ke Pidana

- detikFinance
Kamis, 18 Feb 2010 13:23 WIB
Jakarta - BP Migas berharap penyelesaian hukum masalah cost recovery yang melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan secara perdata, tidak perlu ke pidana.

Hal tersebut ditegaskan Kepala BP Migas R Priyono dalam rapat kerja mengenai Cost Recovery dan  Dana Bagi Hasil dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

"Hendaknya RPP Cost Recovery ini walaupun hukum publik tapi tidak masuk dalam ranah pidana, tapi hanya masuk ke masalah perdata," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyono memaparkan, KKKS adalah tamu yang diundang untuk berinvestasi di Indonesia  sehingga iklim investasi harus dijaga. Kehadiran RPP Tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diharapkan dapat menumbuhkan investasi di sektor migas.

Priyono menilai, peningkatan cost recovery terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebutkan dalam 5 tahun terakhir ini, revenue to cost rasio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1, yang artinya setiap US$ 1 yang dibayarkan sebagai cost recovery menghasilkan US$ 4 revenue.

"Dimana sedikitnya 67 persen diantaranya menjadi penghasilan pemerintah," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, para KKKS tidak perlu takut mengklaim biaya yang telah dikeluarkan asalkan biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan lapangan migas.

"KKKS jangan takut tidak boleh mengklaim cost. Kalau memang  itu berkaitan eksplorasi, eksploitasi, dan pengembangan itu bisa diklaimkan. Tapi kalau tidak relevan ya tidak boleh. Prinsip kewajaran suatu prinsip yang harus diterima semua pihak," ungkapnya.

(epi/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads