Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono saat ditemui di Pasar Beras Cipinang, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
"Sampai saat ini untuk minimarket sekitar 800 yang saya tolak. Tahun lalu 400, dasarnya itu 115 (Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 115 tahun 2006 soal penundaan perizinan minimarket)," ungkap Ade.
Ade menjelaskan penolakan pendirian terhadap minimarket di DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan. Ia juga mengatakan minat masyarakat untuk membuka minimarket di Ibu Kota sangat besar, namun sayangnya keberadaan minimarket di DKI Jakarta saat ini sudah cukup banyak termasuk yang tak berizin resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan saat ini masyarakat yang memiliki modal untuk membangun minimarket, punya keyakinan dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan daya beli membuat bisnis minimarket sangat menggiurkan.
Ia juga menegaskan pembatasan pendirian minimarket tidak terlepas dari upaya pemerintah menekan imbas terburuk dari maraknya pendirian usaha minimarket, yang disisi tertentu sering juga mendapat kritikan bagi para pelaku usaha pedagang tradisional.
"Pembatasan ini juga penting agar tidak membuat jenuh pasar. Kalau tidak lama-lama daya jualnya melemah," katanya.
Namun Ade tidak bisa memastikan soal kebijakan serupa terhadap pemda-pemda lainnya dalam memberikan izin usaha baru minimarket. Mengingat geliat usaha gerai minimarket khususnya yang berstatus waralaba juga semakin menjamur di daerah di luar DKI Jakarta.
(hen/qom)











































