"Jadi tahun 2008 sampai saat ini pemerintah pusat masih kurang bayar DBH Rp 10,1 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam raker dengan Komisi VII DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/2/2010).
Menurut Sri Mulyani, kekurangan bayar pemerintah tersebut terjadi karena realisasi DBH yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN 2008 melonjak dari asumsi awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan hal tersebut terjadi karena pada tahun 2008 harga minyak yang awalnya dalam APBN 2008 diasumsikan sebesar US$ 65 per barel, namun realiasasinya harga minyak berada di atas US$ 100 per barel. Bahkan pernah mencapai US$ 130 per barel.
"Kemudian DPR dan pemerintah sepakat untuk membatasi US$ 95 dollar per barel untuk menghitung kurangnya bayar pemerintah ke daerah. Karena APBN 2008 dianggarkan, pembayaran DBH berdasarkan harga US$ 60 per barel, waktu itu kursnya 9.000, ternyata waktu krisis global, kurs menembus level Rp 12.000. Kombinasi kurs dan harga serta lifting, pada tahun 2008 menyebabkan pemerintah menjadi kurang bayar," urainya.
Untuk itu, pemerintah pusatpun akan melunasi DBH tersebut secara bertahap. Pada APBN-P 2009 pemerintah menganggarkan Rp 2 triliun dan di APBN 2010 pemerintah menganggarkan Rp 2 triliun lagi.
(epi/qom)










































