Menurut Direktur Manajemen Bisnis dan Resiko PLN, Murtaqi syamsuddin, jika PLN menunda penerapan tarif baru bagi pelanggan 6.600 VA ke atas tersebut maka PLN akan dinilai melanggar UU Nomor 47 Tahun 2009 mengenai APBN 2010.
Dalam pasal 8 ayat 2 butir D UU APBN 2010 disebutkan, penerapan TDL sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R) ,bisnis (B), publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melanggar UU APBN, penundaan penerapan tarif baru bagi pelanggan 6.600 VA ke atas tersebut juga akan berdampak kepada membengkaknya anggaran subsidi dalam APBN.
"Ada dampak fiskalnya juga kalau ditunda besaran subsidi akan membengkak. PLN-kan pada posisi diawasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata dia.
(epi/qom)










































