Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ito Sumardi usai menerima kedatangan pihak Ditjen Pajak di kantor Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
"Pihak perpajakan baru bicara lisan, dan koordinasi untuk menjemput paksa pengemplang pajak yang mangkir dipanggil mereka (KPC). Ditjen Pajak sebenarnya sudah memanggil pekan lalu, namun mereka (KPC) tidak datang," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak pajak meminta secara lisan, untuk meminta membantu penangkapan jika nanti tidak mengindahkan panggilan pajak berikutnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak pernah menyatakan ada 3 perusahaan milik Bakrie yang diduga mempunyai tunggakan pajak. Ketiga perusahaan itu adalah KPC, PT Bumi Resources Tbk, dan Arutmin Indonesia.
(dnl/qom)










































