Hal tersebut ditegaskan Pengamat Perpajakan Darussalam menilai dalam paparannya pada acara Talk Show 'Membedah APBN 2010' di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin (22/2/2010).
"Sangat tidak fair jika beban Pajak Rp1.000 triliun hanya dibebankan ke Ditjen Pajak saja. Disini kita bicara sistem dan Ditjen Pajak hanya bagian dari sistem tersebut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena legislasi dan kebijakan perpajakan dibuat disana" jelasnya.
Selain itu, lanjut Darussalam, pihak lain yang harus dilibatkan adalah aparat pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah juga sebaiknya mengaktifkan peran konsultan pajak.
Oleh karena itu, Darussalam mengusulkan perlunya pembentukan ombudsman perpajakan sebagai suatu lembaga yang menjamin semua masalah administrasi perpajakan sudah dilaksanakan.
"Jadi 5 pihak inilah yang semestinya terlibat dalam target penerimaan pajak Rp 1.000 triliun," tegasnya
(nia/qom)










































