Sektor Tambang Paling Besar Nunggak Pajak

Sektor Tambang Paling Besar Nunggak Pajak

- detikFinance
Senin, 22 Feb 2010 15:41 WIB
Jakarta - Pertambangan dan penggalian termasuk sektor yang paling besar menunggak pajak. Berdasarkan data 78 penunggak pajak terbesar, sektor ini menyumbang 5 wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2,9 triliun.

Demikian dikutip dari jawaban tertulis Ditjen Pajak atas pertanyaan Panja Perpajakan DPR-RI yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak M Tjiptardjo, Senin (22/02/2010).

Selain Pertambangan dan Pertanian, Ditjen Pajak mencatat sektor Real Estate, Persewaan dan Jasa Perusahaan juga nilainya cukup besar yakni Rp 2,4 triliun dengan jumlah wajib pajak sebanyak 7 wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari sektor Industri Pengolahan jumlah wajib pajaknya paling banyak yakni 23 wajib pajak dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Tindakan penagihan dari wajib pajak yang belum lunas tersebut dilakukan baik secara soft collection maupun hard collection.

Ditjen Pajak memaparkan tindakan penagihan pajak tersebut antara lain :


  1. Diterbitkan Surat Paksa = 37 WP Nilai Tunggakan Rp 5,0 triliun.
  2. Dilakukan Penyitaan = 13 WP Nilai Tunggakan Rp 639,7 miliar
  3. Dilakukan Pelelangan = 5 WP Nilai Tunggakan Rp 889,8 miliar
  4. Dilakukan Pemblokiran = 10 WP Nilai Tunggakan Rp 2,3 triliun
  5. Dilakukan Pencegahan = 12 WP Nilai Tunggakan Rp 1,18 triliun
  6. Dilakukan Penyanderaan = 1 WP Nilai Tunggakan Rp 2,4 triliun

Sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak.  Namun dalam pelaksanaanya Ditjen Pajak dibantu juga oleh Kepolisian Republik Indonesia meliputi proses keamanan, penangkapan, penahanan serta bimbingan penyidikan sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan bersama.

(dru/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads