Demikian dikutip dari jawaban tertulis Ditjen Pajak atas pertanyaan Panja Perpajakan DPR-RI yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak M Tjiptardjo, Senin (22/02/2010).
Selain Pertambangan dan Pertanian, Ditjen Pajak mencatat sektor Real Estate, Persewaan dan Jasa Perusahaan juga nilainya cukup besar yakni Rp 2,4 triliun dengan jumlah wajib pajak sebanyak 7 wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan penagihan dari wajib pajak yang belum lunas tersebut dilakukan baik secara soft collection maupun hard collection.
Ditjen Pajak memaparkan tindakan penagihan pajak tersebut antara lain :
- Diterbitkan Surat Paksa = 37 WP Nilai Tunggakan Rp 5,0 triliun.
- Dilakukan Penyitaan = 13 WP Nilai Tunggakan Rp 639,7 miliar
- Dilakukan Pelelangan = 5 WP Nilai Tunggakan Rp 889,8 miliar
- Dilakukan Pemblokiran = 10 WP Nilai Tunggakan Rp 2,3 triliun
- Dilakukan Pencegahan = 12 WP Nilai Tunggakan Rp 1,18 triliun
- Dilakukan Penyanderaan = 1 WP Nilai Tunggakan Rp 2,4 triliun
Sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak. Namun dalam pelaksanaanya Ditjen Pajak dibantu juga oleh Kepolisian Republik Indonesia meliputi proses keamanan, penangkapan, penahanan serta bimbingan penyidikan sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan bersama.
(dru/qom)
