Hidayat mengaku di kalangan kabinet hanya dirinya dan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Gita Wirjawan yang memiliki pandangan sama soal Tax Holiday.Β
Bahkan dengan tegas-tegas Hidayat siap mengusulkan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP)Β No 62 TahunΒ 2008 soal perubahan atas peraturan pemerintah No 1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu, yang selama ini sudah dianggap mendekati tax holiday.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ketentuan mengenai tax holiday saat ini memang belum ada aturannya namun jika memang dibutuhkan, sangat dimungkinkan melakukan perubahan-perubahan.
"PP 62 dicabut aja, itu bisa digantikan," katanya.
Menurutnya ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah menerapkan langkah tax holiday yaitu bertujuan agar ketentuan investasi harus disesuaikan dengan kewilayahan sehingga tidak disamaratakan. Hal ini agar Pulau Jawa yang selama ini sudah sangat menarik bagi investasi tidak mendominasi, mengalahkan wilayah lainnya.
Selain itu perlu adanya basis ukuran jenis investasi yang bisa menjadi pertimbangan untuk diberikan tax holiday seperti sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, transfer teknologi, dan sektor-sektor investasi yang memiliki multiplier efek yang besar.
Menurutnya persaingan dibidang investasi antara negara saat ini sudah semakin ketat, sehingga pilihan adanya tax holiday sangat diperlukan.
"Untuk bisa berkompetisi paling tidak kita bisa sama (dengan negara lain) atau lebih baik, sebab kalau tidak pilihan investasi tidak jatuh ke kita," katanya.
(hen/qom)











































