Demikian dikatakan oleh Sekretaris Kementrian BUMN M Said Didu ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/02/2010).
"Jadi memang tidak ada yang melakukan privatisasi tahun ini. Jika memang ada perusahaan yang mengungkapkan akan ada privatisasi tahun ini maka itu melanggar PP. Karena waktu yang ditentukan telah lewat," ujar Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang ada (privatisasi), mungkin lewat pintu belakang barangkali," canda Said.
Berdasarkan pemberitaan, beberapa perusahaan pelat merah yang berencana melakukan privatisasi adalah PT Garuda Indonesia, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Krakatau Steel.
Said menambahkan, privatisasi beberapa perusahaan pelat merah harus melalui koridor yang telah ditentukan yaitu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Kan tidak mungkin PP itu dirubah hanya karena batas waktu. Ya harus seusai PP semuanya," pungkas Said.
(dru/dnl)











































