Dirjen Pajak: Tunggakan Pajak BUMN Belum Tuntas

Dirjen Pajak: Tunggakan Pajak BUMN Belum Tuntas

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 11:12 WIB
Jakarta - Masalah tunggakan pajak BUMN belum bisa dikatakan tuntas dan lunas, karena tunggakan tersebut masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

"Masih terlalu dini untuk bilang itu (tunggakan pajak BUMN) sudah lunas. Inikan masih dalam proses, kalau dibilang lunas, itu masih terlalu dini. Untuk masuk ke sana (penyelesaian) masih dalam pembahasan, karena dalam UU wajib pajak itu bisa menerapkan keberatan, banding, dan PK. Kalau sudah incracht baru bisa dianggap selesai," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengaku telah menyelesaikan masalah tunggakan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya, tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di seluruh perusahaan plat merah.

"Persoalan pajak antara BUMN dengan Ditjen Pajak sudah tidak ada lagi. Pajak yang selama ini dibilang menunggak sudah masuk dalam proses penyelesaian," ujar Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu.

Said mengatakan, pihaknya sudah menyepakati beberapa penyelesaian masalah pajak BUMN, mulai dari masalah perbedaan persepsi pajak hingga masalah sengketa pajak.

Seperti yang terjadi pada PT Pertamina (Persero), saat ini masih terdapat perbedaan data antara milik Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak. Data ini akan segera dilakukan rekonsiliasi sehingga tidak lagi dianggap menunggak.

Sama halnya dengan perbedaan persepsi antara BUMN dan Ditjen Pajak, seperti pajak produk syariah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). "Perbedaan ini sedang diselesaikan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Sementara untuk beberapa pajak BUMN yang masih dalam sengketa, saat ini kedua belah pihak akan menunggu hasil keputusan pengadilan pajak. Tentunya, sengketa pajak ini tidak dianggap menunggak.

Said juga mengatakan, bagi perusahaan pelat merah yang memang tidak mampu membayar pajak ataupun sudah mencicil pajaknya lalu kesulitan keuangan, seperti PT Djakarta Lloyd dan PT Merpati Nusantara, Kementerian BUMN dan Ditjen Pajak sudah sepakat untuk meminta pemerintah mencari jalan keluar, salah satunya dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN).
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads