Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dari 33 provinsi, hanya Pemda NAD yang belum meyerahkan Perda APBD.
"Sampai hari ini tinggal Aceh," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo dalam paparannya pada acara Talkshow bertajuk "Membedah APBN 2010" di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2010, terdapat 20 daerah yang menyerahkan Perda tepat waktu. Sedangkan berdasarkan data per 22 Februari 2010, 10 Perda sudah masuk Kemenkeu, 2 Perda masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Mardiasmo menegaskan daerah-daerah yang telat menyerahkan Perda ini akan mendapat punishment.
"Kalau sampai akhir Maret belum selesai 1 April, DAU-nya dipotong 25%," tegasnya.
Mardiasmo juga menyayangkan banyak Perda yang masih merugikan masyarakat dengan adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Akibatnya, Perda-perda tersebut dicabut atau mendapat sanksi.
"Saya sering disebut malaikat pencabut Perda. Tiap harinya bisa 3 perda dicabut. Atau kalau sanksi, daerah itu akan dikurangi DAU/DBH-nya sebesar pungutan liar yang diberlakukannya," ujar Mardiasmo.
(nia/qom)










































