Petinggi KPC Berinisial 'R' Dicekal

Kasus Tunggakan Pajak

Petinggi KPC Berinisial 'R' Dicekal

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 12:40 WIB
Jakarta - Salah seorang petinggi PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah dicekal berkaitan dengan proses pemeriksaan tunggakan pajak KPC yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pihak yang bersangkutan berinisial 'R'.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/2/2010).

"Ya itu (berinisial R), jadi baru satu yang dicekal dari KPC," ucapnya mengkonfirmasi pertanyaan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, pihak KPC yang dicekal bukan warga negara asing. Tjiptardjo mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tunggakan pajak KPC ini masih dalam proses.

"KPC prosesnya sudah seperti yang diketahui, kalau sudah masuk penyidikan. Kita lakukan upaya pemeriksaan. Kalau ada pihak tersangka atau saksi, jika dipanggil sekali atau dua kali tidak datang maka bisa minta bantuan polisi untuk minta panggil paksa," katanya.

"Proses penyidikan masih berlangsung, kalau cepat-cepat nanti sulit di pengadilan jadi kita lengkapi dulu. Dari polisi sudah beri bantuan teknis sehingga mempercepat prosesnya. Upaya pemberkasan bisa cepat," tutupnya.

Berdasarkan situs KPC, susunan direksi KPC adalah:
  • Presdir: Nalin. Rathod
  • Direktur: S. Ramakrishnan
  • Direktur: Mines Dave
  • Direktur: Evan Ball.

Sementara susunan manajemennya adalah:
  • Chief Executive Officer: Endang Ruchijat
  • Chief Operating Officer: R. Utoro
  • Chief Finance Officer: Ashok Mitra.
Β  (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads