"Saya kira Freeport akan untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dengan mengindahkan aturan yang ada," kata Darwin di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Meskipun belum menerima laporan dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan panas Bumi Kementerian ESDM, Namun Darwin yakin surat teguran yang dilayangkan Menteri Kehutanan ke Freeport sudah sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekretaris Ditjen Minerbapabum, Witoro Soelarno menyatakan saat ini, PT Freeport Indonesia sedang memproses ijin pinjam pakai lahan tersebut.
Sesuai persyaratannya bahwa Freeport harus mendapat rekomendasi dari Gubernur terlebih dahulu. Surat permohonan ke Gubernur telah dikirimkan pada tanggal 11 Desember 2009.
"Surat penjelasan kepada Menhut tentang status pengurusan ijin pinjam pakai dikirim tanggal 29 Januari 2010," kata Witoro saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengirimkan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap melakukan kegiatan operasi pertambangan, padahal proses ijin pakai lahan kawasan hutan belum selesai.
Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan surat teguran tersebut telah dikirimkan ke Freeport sejak bulan Agustus lalu. Surat bernomor Nomor 606 tahun 2009 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan sebelumnya MS Kaban.
"Di surat tersebut kami menegur agar Freeport segera menyelesaikan ijin pakai lahan hutan," kata Zulkifli saat dikonfirmasi detikFinance, Senin (22/2/2010).
Namun Zulkifli mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerima jawaban dan tindak lanjut dari pihak Freeport.
"Untuk itu saya akan kirimkan surat teguran lagi," tandasnya.
Selain Freeport, Kementerian Kehutanan mencatat 11 perusahaan tambang lainnya yang masih beroperasi di atas area hutan lindung tanpa melengkapi perizinan pinjam pakai.
(epi/qom)











































