Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Haryadi B.Sukamdani di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (23/0/2010).
"Iya, seharusnya tidak ada intervensi dari DPR karena memang para wajib pajak mempunyai kedudukan yang sama dengan fiskusnya. Jika DPR masuk maka akan membuat keadaan semakin rumit," ujar Haryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus pajak menjadi rahasia internal antara wajib pajak dan Ditjen Pajak. "Seperti halnya Bank Century yang menolak dimintai data para nasabahnya. Seperti kerahasiaan bank saja yang diatur secara undang-undang," tegasnya.
Kekisruhan pajak saat ini, lanjut Haryadi, seperti durian dan timun. "Karena kebanyakan kasus pajak dimenangkan oleh Ditjen pajak. Karena memang mereka yang buat undang-undangnya," tegasnya.
Ia mengharapkan, kasus pajak dapat segera diselesaikan sehingga tidak lagi dijadikan sebuah alat dimana hanya digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(dru/dnl)










































