Menurut Staf ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Agus Sumule, pihaknya baru menerima surat permohonan dari Freeport pada tanggal 11 Desember 2009 dan saat ini surat tersebut tengah diproses dan ditelaah di dinas kehutanan dan dinas pertambangan provinsi Papua.
"Setelah ditelaah baru ambil keputusan dan diserahkan ke pusat. Mudah-mudahan minggu depan," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan lingkungan itu yang utama karena Cagar Alam dan Suaka Margasatwa tidak boleh disentuh," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengirimkan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap melakukan kegiatan operasi pertambangan, padahal proses ijin pakai lahan kawasan hutan belum selesai.
Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan surat teguran tersebut telah dikirimkan ke Freeport sejak bulan Agustus lalu. Surat bernomor Nomor 606 tahun 2009 ditandatangani oleh Menteri Kehutanan sebelumnya MS Kaban.
(epi/qom)