Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo saat ditemui di kantornya Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (23/2/2010).
"Yang jelas Perpres-nya belum keluar tapi kita tidak bisa bilang diaturnya seperti itu, perkara kepemilikan asing ditingkatkan dari sebelumya, iya," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya selama ini ada kecenderungan para pelaku usaha MLM cenderung keluar masuk. Bahkan bisa dibilang sangat mudah dan banyak disalahgunakan.
"Sekarang ada yang mendirikan perusahaan habis itu bubar, banyak disalahgunakan untuk money game," katanya.
Bagyo menjelaskan meski pelaku asin akan diberikan porsi kesempatan lebih besar, namun tidak mesti harus mengambil porsi keseluruhan (90%).
"Dinaikkan dari 40% ke 90%, Perpres-nya nanti Maret," jelasnya.
(hen/dnl)











































