Menurut Manager Corporate Communications PTFI, Budiman Moerdijat, hal tersebut sesuai dengan UU No. 19 tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 yang menyatakan, semua izin pertambangan atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum terbitnya UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku.
"Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sudah ada sebelum UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KK PTFI memberikan hak-hak eksklusif untuk melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah Kontrak Karya," ujar Budiman dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Selasa (23/2/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, PTFI bersedia dan terus melakukan pembicaraan bersama Pemerintah mengenai kemungkinan PTFI mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah pada KK PTFI," ungkap dia.
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada Freeport karena belum mengurus izin pinjam pakai lahan hutan namun telah melakukan kegiatan pertambangan. Pihak Pemprov Papua saat ini tengah mengurus surat rekomendasi yang menjadi syarat untuk pemberian izin tersebut.
(epi/qom)











































