Ditegur Menhut, Freeport Ngaku Punya Hak Eksklusif

Ditegur Menhut, Freeport Ngaku Punya Hak Eksklusif

- detikFinance
Rabu, 24 Feb 2010 07:01 WIB
Ditegur Menhut, Freeport Ngaku Punya Hak Eksklusif
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah mendapatkan hak-hak eksklusif untuk terus melakukan operasi pertambangan di wilayah yang masuk dalam  Kontrak Karyanya.

Menurut Manager Corporate Communications PTFI, Budiman Moerdijat, hal tersebut sesuai dengan UU No. 19 tahun 2004 yang merupakan perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 yang menyatakan, semua izin pertambangan atau perjanjian pertambangan yang sudah ada sebelum terbitnya UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku.

"Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sudah ada sebelum UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. KK PTFI  memberikan  hak-hak eksklusif untuk  melakukan operasi pertambangan di dalam wilayah Kontrak Karya," ujar Budiman dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Selasa (23/2/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan keabsahan UU  No.  19 tahun  2004 sehingga  PTFI akan tetap menghormati dan menjunjung ketentuan di dalam Kontrak Karya-nya.

"Namun demikian, PTFI bersedia dan terus melakukan pembicaraan bersama Pemerintah mengenai kemungkinan PTFI mengajukan permohonan izin pinjam pakai lahan untuk beberapa wilayah pada KK PTFI," ungkap dia.

Seperti diketahui, Menteri Kehutanan mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada Freeport karena belum mengurus izin pinjam pakai lahan hutan namun telah melakukan kegiatan pertambangan. Pihak Pemprov Papua saat ini tengah mengurus surat rekomendasi yang menjadi syarat untuk pemberian izin tersebut.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads