Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Subagyo mengatakan saat ini izin pembukaan gerai 7-Eleven masih dibawah bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) sebagai usaha restoran. Sedangkan izin yang berada dibawah kewenangan kemendag yaitu surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) sebagai usaha waralaba belum dikeluarkan oleh pihaknya.
"Yang saya tahu adalah di Bulungan (Jakarta Selatan), itu pun masih dipertanyakan, lalu wujudnya apa? (restoran atau convenience store)," kata Subagyo di kantornya, Jakarta, Selasa malam (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalamnya ada restoran, kafe dan kantin. Pak Dede (Direktur Pendaftaran Kemendag) masih minta penjelasan dengan pihak pariwisata," katanya.
Subagyo menambahkan masalah ini seharusnya sudah menjadi kewenangan pemda DKI Jakarta, terutama jika ada indikasi hal-hal penyimpangan. Sudah seharusnya pemda DKI bertindak karena keberadaan 7-Eleven berada di wilayah kewenangan pemda.
"Memang dia (Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan DKI Jakarta) nggak mengizinkan, dia harus bertindak," katanya.
Ia juga menegaskan hal-hal seperti penggunaan izin usaha toko moderen (IUTM) disetiap gerai 7-Eleven harus dicermati.
"Dia nggak boleh kloning izin loh, izin usaha toko moderen (IUTM)," katanya.
Berdasarkan pemantauan detikFinance lokasi-lokasi gerai 7-Eleven lainnya di DKI Jakarta setidaknya ada di wilayah Kemang dan Menteng. Namun dari kabar yang beredar saat ini jumlahnya sudah mencapai 7 gerai.
Seperti diketahui 7-Eleven yang merupakan peritel asal Jepang, yang telah menggandeng mitra lokal yaitu PT Moderen Internasional Tbk yang merupakan bagian dari Moderen Group.
(hen/qom)











































