Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak M Tjiptardjo merasa pemanggilan dirinya melalui Panitia Kerja di Komisi XI DPR-RI mengakibatkan kerjaannya menjadi berantakan atau amburadul.
"Capek aku. Ganggu sih enggak, tapi bikin amburadul," ujar Tjiptardjo usai RDP Panja dengan Komisi XI DPR-RI, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (24/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik kan diserahkan ke Direktorat Jenderal pajak, karena memang itu kan kerjaan Dirjen Pajak. Jadi ada mekanismenya sendiri," ungkap Tjiptarjdo.
Sementara fungsi DPR adalah mengawasi kinerja dari Direktorat Jenderal pajaknya saja. Namun ia tetap membuka pintu jika DPR ingin membantu.
"Kalau mau membantu ya boleh-boleh saja. Membantu melalui doa, (DPR) harusnya yang diawasi itu saya bukan wajib pajaknya," tegas Tjiptardjo.
Rencana pemanggilan wajib pajak yang bermasalah oleh DPR, Tjiptardjo juga tidak sependapat. Karena menurut Tjiptardjo akan menimbulkan banyak masalah.
"Nggak setuju, itukan kerjaan Dirjen Pajak nanti para wajib pajaknya ya semuanya marah sama saya," tutupnya.
(dru/qom)










































