Kedua pihak yang mendatangi itu adalah Komnas Anti Tembakau dan perwakilan industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri)
"Dua-duanya datang ke saya, Komnas Anti Tembakau dan GAPRI," katanya saat ditemui di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal RPP, kita belum dapat undangan, biasanya akan dibahas antar departemen," katanya.
Hidayat menjelaskan, dalam pemaparan Gapri sebelumnya, saat ini industri rokok terus berkembang sebagai sebuah industri meski dibayang-bayangi pembatasan. Setidaknya industri rokok menopang sektor lapangan kerja cukup tinggi dan mampu menyumbang penerimaan cukai maupun pajak.
Sementara Komnas Anti Tembakau mengungkapkan, kecanduan rokok masyarakat Indonesia saat ini sudah sangat memperihatinkan. Bahkan saat ini anak-anak sekolah dasar (SD) sudah kecanduan rokok sejak dini, yang akan merugikan kesehatan.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang berisi para pengusaha industri rokok memprotes Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan bagian dari turunan UU Kesehatan.
Alasan yang disampaikan antara lain RPP tersebut akan mengancam 6 juta petani tembakau di Tanah Air, termasuk imbas pada pendapatan negara yang berkurang.
(hen/qom)











































