Dirut Pertamina EP Cepu Jadi Deputi BP Migas

Dirut Pertamina EP Cepu Jadi Deputi BP Migas

- detikFinance
Kamis, 25 Feb 2010 09:31 WIB
Dirut Pertamina EP Cepu Jadi Deputi BP Migas
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Haposan Napitulu dilantik menjadi  Deputi Perencanaan  Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).  Sementara, Deputi Umum BP Migas Hardiono   menggantikan Hadi Purnomo sebagai wakil kepala BP Migas.

Menurut Kepala Humas BP Migas Sulistya Hastuti Wahyu, pada perombakan jajaran pimpinan BP hari ini  ada dua nama baru yang masuk dalam jajaran pimpinan BP Migas yaitu Haposan Napitulu yang terpilih menjadi Deputi Perencanaan BP Migas dan Syamsu Rizal  Asir menjadi Deputi Umum BP Migas menggantikan Hardiono. Sebelumnya Syamsu Rizal tercatat sebagai salah satu kepala divisi di BP Migas.

Sulistya menambahkan perombakan jajaran pimpinan BP Migas merupakan bagian promosi jabatan dan juga untuk meningkatkan  kinerja BP Migas dalam mengimplementasikan visi dan misi BP Migas yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergantian dan promosi untuk meningkatkan kinerja BP Migas yang PRUDENT," ungkap Sulis saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/2/2010).

Berikut susunan jajaran pimpinan BP Migas yang baru :
  • Kepala BP Migas R Priyono
  • Wakil Kepala BP Migas : Hardiono
  • Deputi Pengendalian Operasi BP Migas : Budi Indianto
  • Deputi Umum  BP Migas: Syamsu Rizal Asir
  • Deputi Perencanaan BP Migas : Haposan Napitupulu
  • Deputi Finansial : Wibowo Suseno Wiryawan
  • Deputi Evaluasi dan Pertimbangan hukum : Lambok Lamohanang.

Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010) oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

Sejak ditetapkannya UU No.22 tahun 2001 tentang Migas pada tanggal 23 Nopember 2001 dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas maka masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Productions Sharing yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero), kini dilaksanakan oleh BP Migas .

Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi.
(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads