UU Lingkungan Hidup Juga Pangkas Produksi Migas Chevron

UU Lingkungan Hidup Juga Pangkas Produksi Migas Chevron

- detikFinance
Kamis, 25 Feb 2010 11:48 WIB
Jakarta - Produksi minyak dan gas bumi PT Chevron Indonesia diperkirakan akan turun sebesar 248.000 barel oil per day equivalent, setelah diberlakukannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.

Demikian disampaikan SVP Bisnis Service PT Chevron Mobil Indonesia, Abdul Hamid Batubara usai pelantikan jajaran pimpinan BP Migas di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).

"Kami perkirakan produksi Chevron di Indonesia bakal turun 248 ribu bopd.  Memang semuanya bukannya karena UU LH tetapi juga karena natural decline (penurunan secara alamiah)," ujar Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menyatakan dari seluruh penurunan produksi minyak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, penurunan terbesar terjadi lapangan-lapangan yang dikelola anak usahanya yaitu PT Chevron Pasific Indonesia.
 
"Penurunannya sekitar 196.000 bph," jelasnya.

Abdul memaparkan, ada dua poin dalam UU Lingkungan hidup tersebut yang harus diterapkan perseroan yaitu aturan mutu air soal upaya penurunan emisi udara serta penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan akan terbit pada bulan April mendatang.

"Perkiraan akan ada Permennya, kalau tidak ada penundaan maka produksi akan berhenti sementara," ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan aturan tersebut termasuk dengan memasukkan investasi yang diperlukan dalam work program and budget (WP&B). Namun dalam pelaksanaannya mereka mengaku membutuhkan waktu.

"Ini sudah dijalankan tapi memang tidak bisa langsung selesai. untuk baku mutu air kemungkinan baru Desember 2010 selesai, sementara emisi udara baru selesai 2012," paparnya. (epi/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads