"Kita minta ditunda dua tahun," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Evita menyatakan penundaan tersebut diajukan bukan karena pihaknya tidak mau melaksanakan aturan dalam UU yang berlaku sejak Oktober 2009 lalu. Namun masalahnya para KKKS membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas-fasilitas yang mendukung pelaksanaan aturan dalam UU tersebut.
"Seperti baku mutu itu kan diperlukan sarana khusus tidak bisa langsung jadi. Untuk fasilitas penurunan temperatur air misalnya, itu ada yang selesai akhir 2010 dan untuk penurunan emisi udara ada yang baru selesai 2012," paparnya.
Untuk itu, Evita mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(epi/dnl)










































