Kementerian ESDM Minta UU Lingkungan Hidup Ditunda 2 Tahun

Kementerian ESDM Minta UU Lingkungan Hidup Ditunda 2 Tahun

- detikFinance
Kamis, 25 Feb 2010 14:07 WIB
Jakarta - Kementerian ESDM meminta penundaan pemberlakukan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 selama dua tahun, agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa mempersiapkan fasilitas-fasilitas pendukung pelaksanaan UU tersebut.
 
"Kita minta ditunda dua tahun," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
 
Evita menyatakan penundaan tersebut diajukan bukan karena pihaknya tidak mau melaksanakan aturan dalam UU yang berlaku sejak Oktober 2009 lalu. Namun masalahnya para KKKS membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas-fasilitas yang mendukung pelaksanaan aturan dalam UU tersebut.

"Seperti baku mutu itu kan diperlukan sarana khusus tidak bisa langsung jadi. Untuk fasilitas penurunan temperatur air misalnya, itu ada yang selesai akhir 2010 dan untuk penurunan emisi udara ada yang baru selesai 2012," paparnya.

Untuk itu, Evita mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berusaha untuk membicarakan dengan Menko Perekenomoian bagaimana itu dipetakan bersama karena masalahnya tidak ada ESDM karena semua orang akan berdampaknya," jelasnya.

(epi/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads