Malaysia Menjadi Primadona TKI Mencari Uang di Luar Negeri

Malaysia Menjadi Primadona TKI Mencari Uang di Luar Negeri

- detikFinance
Minggu, 28 Feb 2010 18:01 WIB
Malaysia Menjadi Primadona TKI Mencari Uang di Luar Negeri
Jakarta - Malaysia masih menjadi negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar di luar negeri. Jumlah TKI yang bekerja di Malaysia menurut data resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencapai 1,2 juta orang. Angka tersebut disusul Arab Saudi  yang menempati urutan kedua yaitu tercatat 927.500 orang.

Selain itu, dari sisi jumlah TKI yang bekerja di luar negeri hingga awal Februari 2010 jumlahnya mencapai 2.679.536 orang. Untuk pemasukan devisa yang dihasilkan dari remitansi yang dikirimkan TKI sampai akhir tahun 2009 mencapai US$ 6,615 miliar.

"Sedangkan TKI yang bekerja di negara Singapura berjumlah 80.150 orang, Yordania 38.000 orang. Ada juga yang bekerja di Bahrain sebanyak 6.500 orang,
Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350 orang dan Qatar 24.586 orang," kata Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai melakukan kunjungan kerja  ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/2/2010)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin mengungkapkan selain kedua negara penempatan TKI tersebut, data jumlah TKI yang bekerja Taiwan berjumlah 130.000 orang, Hongkong mencapai 120.000 dan Brunei Darussalam  40.450 orang.  Selama bekerja berbagai negara penempatan, menurut Muhaimin ada beberapa  permasalahan yang seringkali menimpa para TKI.

"Kasus yang mendominasi permasalahan TKI di luar negeri adalah adanya PHK secara sepihak  yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus," terang Muhaimin.

Selain itu, ada beberapa kasus lainnya seperti kasus sakit bawaan sebanyak 9.378 kasus, sakit akibat bekerja 5.510 kasus. Sedangkan kasus ghaji tidak dibayar
mencapai 3.550 kasus dan kasus penganiyaan mencapai 2.952 kasus dan lain-lain.
           
Dikatakannya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan, melindungi dan menyelamatkan para TKI yang bekerja di luar negeri. Diantaranya dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan pada UU No. 39 tahun 2004 dan PP 38 tahun 2007.

Selain itu,  pemerintah juga telah membentuk  satgas (task force) Pemantauan Pengawasan  Penempatan dan Perlindungan TKI untuk meminimalisir permasalahan TKI mulai dari persiapan pemberangkatan TKI yang dilakukan di dalam negeri. Langkah pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan calon TKI selama 200 jam pun dilakukan agar calon TKI benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri.
           
"Saat ini Pemerintah tengah serius melakukan review terhadap beberapa Nota Kesepakatan (MoU) Penempatan dan Perlindungan TKI yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi yang terjadi saat ini," tegas pria yang sering disapa Cak Imin ini.
           
Hingga saat ini setidaknya suda ada 10 MoU yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dan negara penempatan yaitu Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Kuwait, Yordania, Uni Emirat Arab, Syria, Libya dan Qatar. (hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads