"Hari terakhir pengajuan kasasi kan Selasa besok, makanya kita datang hari ini. Selanjutnya kita akan siapkan memori untuk diajukan paling lambat 14 hari dari sekarang," kata Kabag Litigasi KPPU M Reza di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta.
Menurutnya, KPPU optimistis akan didukung oleh MA karena terdapat banyak kelemahan dalam keputusan PN Jaksel terhadap kasus Carrefour pada tanggal 17 Februari 2010 lalu. Salah satunya adalah definisi pasar yang dipakai Carrefour.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak kok, sering banget kita kalah di PN tapi begitu masuk MA langsung dimenangkan. Harapan kita sekarang seperti itu," ungkapnya.
Kasasi tersebut diajukan terkait putusan perkara No.1598/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tentang kasus Carrefour. Pada 17 Februari 2010, PN Jaksel membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli PT Carrefour Indonesia (Carrefour).
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Prancis bebas dari divestasi dan denda. Gugatan keberatan Carrefour tersebut diajukan setelah KPPU memvonis peritel asing tersebut bersalah melanggar UU anti monopoli.
Dalam putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009 sebelumnya, KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(ang/qom)











































