Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan berdasarkan UU No 47 tahun 2009 mengenai APBN 2010 pasal 8, yang menjadi dasar pengenaan kebijakan batasan penggunaan listrik 50% bagi pelanggan diatas 6600 VA, diatur bahwa kebijakan tersebut tidak memasukan sektor industri namun hanya berlaku bagi pelanggan diatas 6600 VA untuk pelanggan rumah tangga, bisnis (hotel, mal dll) dan publik (kantor pemerintah dll).
Selama ini pelanggan industri diatas 2200 VA-14 kVA dikenakan tarif Rp 455-460 kwh, sedangkan pelanggan rumah tangga yang diatas 6600 VA dikenakan tarif lebih mahal Rp 621 per kwh. Apalagi si pelanggan konsumsi listriknya di atas batas maksimal hemat dari program penghematan PLN, maka akan dikenakan tarif Rp 1.380 per kwh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan untuk melakukan perubahan tersebut, pihaknya tidak langsung menerima pengajuan tersebut. Namun pihaknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi dengan peninjauan ke lapangan bagi pelanggan rumah tangga yang mengajukan sebagai pelanggan industri.
Ia menambahkan, proses perubahan tersebut sangat penting bagi rumah tangga yang kebetulan rumahnya memiliki aktivitas industri namun tercatat sebagai pelanggan rumah tangga diatas 6600 VA. Sehingga jika tidak dirubah maka PLN akan menghitung sebagai pelanggan rumah tangga.
"Untuk perubahan pelanggan dikenakan biaya administrasi Rp 5.500," katanya.
Seperti diketahui PLN telah melakukan program penghematan penggunaan listrik dengan menggunakan tarif non subsidi bagi pelanggan-pelanggan rumah tangga, bisnis dan publik diatas 6600 VA mulai awal tahun 2010. Bagi pelanggan-pelanggan tersebut yang menggunakan konsumsi listriknya diatas batas hemat atau diatas 58 jam per bulan atau diatas 492 kwh per bulan bagi pelanggan 6600 VA-7700 VA) maka akan dikenakan tarif non subsidi Rp 1.380 per kwh.
(hen/qom)











































