Hal itu dikemukakan oleh Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Fauzi Aziz di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
"Labeling ini masih digodok oleh kita (Kementerian Perindustrian), Kementerian Perdagangan dan Yayasan Batik Indonesia. Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua tekstil bermodel batik akan dilabelisasi supaya pengguna tidak terkecoh. Setiap kain yang masuk akan dilabeli," ujarnya.
Menurut Fauzi penerapan label ini akan dilakukan secara langsung di pelabuhan begitu kain tersebut datang dari China. Jika tidak begitu, atau ada jeda antara pelabuhan dan tempat labelisasi diperkirakan akan ada kesempatan untuk meloloskan tekstil tersebut langsung ke pasar.
"Tapi kan untuk menerapkan langsung di pelabuhan juga tidak semudah itu. Nah, ini yang masih kita bahas," katanya.
Ia berharap, dengan adanya labelisasi ini konsumen bisa membeli batik pilihannya tanpa ragu. Menurutnya, konsumen dalam negeri sendiri sudah mulai jeli membedakan batik asli, batik cap dan tekstil bermotif batik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah konsumen internasional yang saat ini masih awam dalam dunia perbatikan.
Dengan adanya labelisasi tersebut, bukan berarti pemerintah berniat membunuh industri tekstil bermotif batik, karena ada beberapa produsen barang tersebut berasal dari indonesia. Tujuan labelisasi hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen yang hendak membeli batik pilihannya, baik batik asli, cap maupun tekstil.
"Kita tidak berusaha menutup industri tekstil bermotif batik. Ini supaya masyarakat tahu saja," imbuhnya.
(ang/qom)











































