Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Gita Wirjawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Gita menyampaikan, 6 sektor yang diajukan masih ke dalam revisi aturan DNI adalah sektor kesehatan, pendidikan, jasa kurir, industri kreatif, pertanian, dan menara telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai besaran saham asing yang diperbolehkan di 6 sektor tersebut adalah, untuk sektor kesehatan asing dibolehkan memiliki saham hingga 67%, sektor jasa kurir 49%, sektor pertanian 49%, untuk menara telekomunikasi dibolehkan 51% ke atas, industri kreatif 49%. Sementara untuk pendidikan, asing hanya dibolehkan sebagai jasa konsutltan.
Gita menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan menyerahkan draft pengajuan revisi DNI ke kantor Menko Perkonomian yang akan dilanjutkan ke Seskab untuk diserahkan ke Presiden.
DNI adalah acuan bagi para pemodal (investor) baik itu yang berasal dari investor asing maupun investor lokal, guna menentukan pilihan dalam bidang investasi di Indonesia.
(dnl/qom)











































