Kronologi Kisruh di PT Indonesia Ferry

Kronologi Kisruh di PT Indonesia Ferry

- detikFinance
Rabu, 03 Mar 2010 16:44 WIB
Jakarta - BUMN PT Indonesia Ferry ASDP (Persero) sedang dilanda kemelut. Seluruh kursi jajaran direksi kosong, dan operasional kini dikendalikan oleh Dewan Komisaris. Bagaimana kronologinya?

Mantan Direktur Utama PT Indonesia Ferry ASDP Bambang Surjanto menuturkan, awal mula kisruh pengunduran diri dan pemberhentian jajaran direksi dimulai pada Senin, 1 Maret 2010 lalu.

Ketika itu, Bambang dan lima direksi lain dipanggil dewan komisaris karena ada rapat mendadak. Rupanya, pada kesempatan itu, Bambang dan direksi lain diberikan opsi untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan alasan kinerja direksi buruk sehingga menyebabkan perusahaan terpuruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, mereka katakan perusahaan terpuruk, mengganggu pelayanan publik sehingga semua direksi harus mengundurkan diri atau diberhentikan," ungkapnya saat bincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (3/3/2010)..

Mendengar permintaan dewan komisaris tersebut, Bambang meminta waktu 1 x 24 jam untuk memikirkan hal tersebut. Keesokannya, keenam direksi Indonesia Ferry ini dipanggil kembali. Empat direksi memilih untuk mengundurkan diri, sedangkan Bambang dan Made (Direktur Keuangan) memilih untuk diberhentikan sementara.

"Saya mengambil opsi tidak mau mengundurkan diri karena yang mengangkat saya kan Pak Menteri (BUMN). Jadi kalau dianggap sudah tidak pantas, ya silakan memberhentikan saya," ujarnya.

Sementara 4 direksi lain sudah memutuskan mengundurkan diri sejak Selasa, 2 Maret kemarin. Para direksi yang memutuskan untuk mengundurkan diri adalah Direktur Operasi Pambudi Husodo, Direktur SDM Bonar Manurung, Direktur Usaha Johan Iskandar, dan Direktur Usaha Pelabuhan Ultra Amiruddin.

Pada kesempatan itu, Bambang dan direksi lain tidak memberikan pembelaan maupun mempertanyakan kembali keputusan itu. Hal ini disebabkan dirinya hanya ingin mengikuti prosedur yang ada. Menurut Bambang, berdasarkan prosedur, pembelaan atau penjelasan bisa diberikan direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ada rapat umum pemegang saham. Direksi yang diberhentikan sementara bisa membela diri, baru pemegang saham yang menentukan. Kami tidak tanya karena sesuai RUPS ada waktu kami menyatakan alasan kami," jelasnya.

Bambang mengakui tidak ada tuduhan korupsi dari dewan komisaris yang ditudingkan kepada pihaknya.

"Orang bisa menuduh, tapi tidak ada yang menuduh korupsi. Gaji saya yang dulu lebih besar daripada di sini. Lalu, di pinggang saya selalu ada borgol supaya saat menjalankan amanah saya tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan yang bisa membuat saya diborgol," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengaku pasrah terhadap pemberhentian sementara dirinya. Walaupun diberhentikan secara mendadak Bambang mengaku pasrah.

Menurutnya, sebagai direksi perusahaan BUMN, dirinya sudah siap diberhentikan setiap saat jika pemegang saham, dalam hal ini Menteri BUMN, merasa tidak puas akan kinerjanya.

"Namanya jajaran direksi BUMN itu namanya amanah jadi kita tidak boleh ngotot karena berdasarkan amanah pemegang saham. Yang namanya direksi BUMN itu harus siap diberhentikan kapan saja," ujarnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads