"Indikasinya kita sudah lihat dari perbandingan permintaan izin untuk tenaga kerja asing dan kenyataannya di lapangan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Rabu (3/3/2010).
Pelaksanaan AC-FTA dipandang oleh banyak kalangan akan mengganggu sektor ketenagakerjaan terutama jika diikuti dengan maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Penolakan ini datang bukan hanya dari kalangan serikat pekerja tapi juga dari para pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan awal Satgas AC-FTA disebutkan pelaksanaan AC-FTA dikhawatirkan memunculkan banyak perselisihan dalam hubungan industrial karena PHK sepihak.
Jika pemerintah tidak melakukan beberapa persiapan dan peningkatan kapasitas pekerja, maka hal ini bisa mulai dirasakan semester II-2010.
"Pengusaha perlu melakukan beberapa pendekatan khususnya terkait dengan masalah hubungan industrial antara lain menyiapkan strategi pengamanan sosial ketenagakerjaan," jelas Muhaimin.
Muhaimin menambahkan momentum ini harus diikuti dengan kerjasama yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja agar industri nasional dapat berkembang di tengah persaingan ketat AC-FTA.
Beberapa kalangan memperkirakan bahwa masuknya barang dan industri Cina ke dalam negeri akan mempengaruhi daya tahan industri nasional.
"Kementerian tenaga kerja akan terus melakukan pemantauan jangan sampai situasi ketenagakerjaan terganggu," tutup Muhaimin.
(dnl/qom)










































