12 Perusahaan Jasa Pengirim TKI akan Dibekukan

12 Perusahaan Jasa Pengirim TKI akan Dibekukan

- detikFinance
Kamis, 04 Mar 2010 11:13 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membekukan izin 12 pelaksana pengirim tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Perusahaan jasa pengirim TKI tersebut diduga melakukan praktek pengiriman TKI tidak sesuai dengan aturan, bahkan tak memiliki izin.
 
"Iya sedang verifikasi akhir PPTKIS yang nakal kita bekukan," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di sela-sela acara Eco Products, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
 
Muhaimain menegaskan sebanyak 12 PPTKIS itu di antaranya ada yang tidak memiliki izin alias bodong, sedangkan ada beberapa yang menyalahi ketentuan pelaksanaan jasa pengiriman TKI seperti tidak melakukan training selama 200 jam sebelum pengiriman ke luar negeri dan lain-lain.
 
"Ada yang bodong, ada yang cuma tidak melaksanakan kewajiban undang-undang," ucap Muhaimin.

(hen/dnl)

Hide Ads