Majelis Komisi yang bertugas dalam perkara ini antara lain A.R Siregar selaku ketua, Erwin Syahril, dan Didik Akhmadi. Perkara ini merupakan perkara inisiatif keenam yang ditangani pada tahun 2010 ini.
Menurut Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi, perkara ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh KPPU mengingat industri farmasi merupakan sektor yang strategis bagi perekonomian nasional ditinjau dari potensi pengembangan pasar domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan monitoring terhadap industri farmasi yang dilakukan KPPU, khususnya dilakukan terhadap kelas terapi dengan trend setelah habisnya masa paten obat originator," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (4/3/2010).
Dalam perkara ini, obat yang menjadi dugaan kartel adalah obat kelas amplodipine yang terdiri dari merk obat NV, TS, AM, dan D dengan konsentrasi pasar PT PF 55,8% dan PT DM 30% dengan rasio konsentrasi (CR4) sebesar 93% dan Hirschman-Herfindahl Index (HHI) sebesar 4.050 yang melebihi standar batas konsentrasi pasar kompetitif, sebagai perbandingan, dalam aturan merger, jika ada merger yang mengakibatkan konsentrasi pasar di atas 1800 HHI berpotensi besar untuk ditolak atau dibatalkan.
Ia mengatakan, produk Amlodipine merupakan obat-obatan yang mengandung dihydropyridine derivative calcium-channel blockers yang digunakan secara spesifik untuk jenis penyakit yang terkait dengan kardiovascular dan habis masa patennya pada tahun 2007.
Untuk kelas Amlodipine dengan dua merk utama yaitu NV dan TS, harganya jauh melebihi harga obat generik nya. Merk NV dijual dengan harga 2,39 kali lipat dari harga obat generiknya (atau 239% diatas harga obat generik yang merupakan substitusinya). Merk TS dijual dengan harga 2.13 xkali lipat dari harga generik atau 213%.
"Dengan demikian, ada dua indikasi yaitu pangsa pasar yang sangat tinggi berikut excess harga dibanding harga generik yang begitu besar," ujarnya.
Pada tahun 2007, NV dan TS mencatat bahwa periode 2008-2009, zat aktif amlodipine yang merupakan kandungan generik, mengalami penurunan harga dari range 120 ribu menjadi 90 ribu. Tapi, penurunan tersebut tidak diikuti dengan penurunan harga baik originator maupun branded generik. Bahkan dua merk yaitu NV dan TS malah tercatat mengalami kenaikan harga.
Struktur pasar yang terkonsentrasi tinggi, harga obat yang tidak turun dan cenderung naik bahkan ketika masa paten originator habis dan berharga turun menjadi indikasi awal dari dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prektek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri farmasi ini yaitu dugaan penetapan harga yang tercantum pada Pasal 5, kartel yang tercantum pada Pasal 11, dan Penyalahgunaan Posisi Dominan yang tercantum pada Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT PF (Terlapor I) dan PT DM (Terlapor II) untuk pasar bersangkutan kelas terapi amplodipine.
Untuk itu, dalam kerangka Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi mengagendakan Pemeriksaan terhadap Terlapor I (PT PF) pada tanggal 8 Maret 2010 dan Terlapor II (PT DM) pada 9 Maret 2010. (ang/dnl)











































