Sekretaris Kementrian BUMN M.Said Didu mengatakan, seluruh pejabat di perusahaan BUMN yang wajib menyerahkan LHKPN yakni Komisaris, Direksi dan satu tingkat dibawah direksi. Hal tersebut dikatakan Said ketika ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (05/03/2010).
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 10.221 pejabat hanya 5.706 yang sudah melaporkan harta kekayaaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menambahkan, dari sebanyak 141 BUMN, PT Kereta Api Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan LHKP yaitu sebanyak 475 orang.
"Diikuti oleh PT PT Perkebunan Nusantara II sebanyak 321 orang, PT Askes 293 orang. Sementara itu PT Pertamina (Persero) hanya wajib menyerahkan LHKPN dari 208 pejabatnya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menghimbau agar seluruh pejabat-pejabat perusahaan BUMN yang terkena kewajiban penyerahan LHKPN dapat menyerahkan laporan tersebut tiga bulan terhitung mulai hari ini.
"Kami akan membuat surat edaran untuk mengingatkan batas waktu yang ditentukan sampai tiga bulan kedepan," ungkapnya.
(dru/ang)










































