Â
"Dengan memberikan SIUP gratis ini yang kita dorong ke setiap pemda," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman dalam acara konfeensi pers raker Kemendag, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Â
Ardiansyah mengatakan, dengan memberikan SIUP gratis kepada para PKL, bukan hanya untuk memperkaya data dunia usaha namun akan memberikan PKL memiliki identitas sebagai pelaku usaha. Selama ini, ketentuan pemberian SIUP dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Â
"Setelah pemberian SIUP gratis, maka akan ada pembinaan bagi para PKL," katanya.
Â
Selama ini, salah satu daerah yang cukup berhasil melakukan pemberian SIUP gratis dan penertiban PKL adalah wilayah Kotamadya Solo Jawa Tengah. Selain itu Kotamadya Padang Sumatera Barat pun telah melakukan hal serupa.
(hen/dnl)











































