Menurut Kepala Divisi Humas BP Migas Sulistya Hastuti, hal itu sudah disepakati dalam pertemuan antara BP migas dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dua minggu lalu.
"Pak Freddy sepertinya memahami hal itu. Dia bilang oke, untuk kapal-kapal itu akan diberikan perlakuan khusus. Bahkan beliau menyampaikan jika memungkinkan ia akan mengusulkan untuk diterbitkannya Kepres soal itu," kata Sulis saat dihubungi, Senin (8/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula kapal itu tidak rutin dipakai dan membutuhkan investasi yang tinggi untuk menjadi mayoritas pemiliknya," ungkap dia.
Seperti diketahui dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/dnl)











































