Kapal Pengeboran di Hulu Migas Boleh Berbendera Asing

Kapal Pengeboran di Hulu Migas Boleh Berbendera Asing

- detikFinance
Senin, 08 Mar 2010 16:27 WIB
Kapal Pengeboran di Hulu Migas Boleh Berbendera Asing
Jakarta - BP Migas menyatakan kapal-kapal yang digunakan untuk kegiatan seismik dan driling (pengeboran) di hulu migas boleh berbendera asing.

Menurut Kepala Divisi Humas BP Migas Sulistya Hastuti, hal itu sudah disepakati dalam pertemuan antara BP migas dengan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dua minggu lalu.

"Pak Freddy sepertinya memahami hal itu. Dia bilang oke, untuk kapal-kapal itu akan diberikan perlakuan khusus. Bahkan beliau menyampaikan jika memungkinkan ia akan mengusulkan untuk diterbitkannya Kepres soal itu," kata Sulis saat dihubungi, Senin (8/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulis mengungkapkan, dispensasi itu diberikan pemerintah karena sampai saat ini, kapal-kapal itu belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya kebutuhan ini dipenuhi dengan cara menyewa karena hanya digunakan dalam jangka waktu singkat.

"Lagipula kapal itu tidak rutin dipakai dan membutuhkan investasi yang tinggi untuk menjadi mayoritas pemiliknya," ungkap dia.

Seperti diketahui dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (cabotage) selambat-lambatnya 1 Januari 2010.
(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads