Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M.Said Didu, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya mendukung pernyataan direksi BUMN pupuk tersebut.
"Alokasi dana itu sudah merupakan hasil audit BPK yang harus dibayar oleh pemerintah," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (9/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pengalihan anggaran tersebut dilakukan maka yang terganggu adalah produksi pupuk yang akan merugikan petani," jelasnya.
Menurutnya, alokasi dana tersebut juga sebenarnya mendukung ketahanan pangan nasional. Sehingga jika tidak dialokasikan akan menggangu ketahanan pangan nasional.
(ang/dnl)











































