Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pajak Artis

Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pajak Artis

- detikFinance
Rabu, 10 Mar 2010 14:30 WIB
Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pajak Artis
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menanggapi dingin tuntutan para artis yang datang ke DPR RI untuk meminta keringanan pajak yang harus mereka bayar.

"Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Gak gampang (mengubahnya)," jelasnya singkat ketika ditemui usai pertemuan Forum Staf Ahli (FORSA) Kementerian Keuangan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (10/3/2010).

Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp 500 juta pertahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan Rp 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat menuntut penurunan pajak yang harus mereka bayar.

Menurut Ketua PARSI Anwar Fuadi, pajak sebesar 30% yang ditetapkan untuk artis sinetron sejak tahun kemarin terlalu tinggi. Tampak belasan artis dalam rombongan yang datang bersama Anwar Fuadi diantaranya artis-artis pendatang baru seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain.

(nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads