"Dana hibah untuk daerah akan dialokasikan dalam RAPBN-P 2010," ujar Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Mardiasmo usai rapat Forum Staf Ahli (FORSA) Kementerian Keuangan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Menurut Mardiasmo, tindakan tersebut dilakukan karena terdapat tambahan dana dari belanja pemerintah yang dianggap tidak tepat pengalokasianya sehingga dimasukkan sebagai dana hibah ke daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah divoting, dalam APBN yang ditransfer Rp 7,1 triliun hanya untuk pindah ruang dari mulanya belanja pemerintah pusat sekarang menjadi belanja daerah," jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam dokumen RAPBN Perubahan yang diperoleh dari Kementrian Keuangan tercatat transfer ke daerah nilainya direncanakan naik Rp 11,8 triliun menjadi Rp 334,3 triliun dibanding alokasi anggaran dalam APBN 2010 yang mulanya hanya Rp 322,4 triliun.
Pembagian dari alokasi dana sebesar itu sebanyak Rp 310,5 triliun ditransfer dalam bentuk dana perimbangan, sebesar Rp 16,4 triliun berupa dana otonomi khusus dan penyesuaian dan sebesar Rp 7,3 triliun adalah hibah ke daerah (tercatat baru dalam RAPBN Perubahan 2010).
(nia/dnl)











































