"Saat ini rata-rata produksi kita sekitar 130.000 bph dan 1.040 MMSCFD. Jadi produksi minyak terpotong separuhya kalau itu tidak ditunda," kata Manager Humas Pertamina EP M. Harun di Restoran Sate Senayan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (10/3/2010).
Harun menyatakan, untuk menghindari penurunan produksi migas tersebut maka pihaknya mengusulkan agar penerapan UU PPLH pada 1 April ditunda selama tiga tahun. Penundaan tersebut diperlukan agar Pertamina EP dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya, dapat mempersiapkan infrastruktur tambahan untuk memenuhi ketentuan batas baku mutu lingkungan sesuai UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung tambahan investasi yang diperlukan perseroan untuk membangun instalasi pengelolaan air, pengeboran sumur injeksi serta fasilitas pemipaan.
"Sedang kami kalkulasikan, saya tidak bisa perkirakan," ungkapnya.
(epi/dnl)











































