UU Lingkungan Bisa Pangkas Produksi Pertamina EP

UU Lingkungan Bisa Pangkas Produksi Pertamina EP

- detikFinance
Kamis, 11 Mar 2010 13:58 WIB
Jakarta - Produksi PT Pertamina EP diperkirakan akan terpangkas sebesar 61.000 barel per hari minyak dan 77 juta standari kaki kubik per hari (MMSCFD), jika pemerintah tidak menunda pemberlakukan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Saat ini rata-rata produksi kita sekitar 130.000 bph dan 1.040 MMSCFD. Jadi produksi minyak terpotong separuhya kalau itu tidak ditunda," kata Manager Humas Pertamina EP M. Harun  di Restoran Sate Senayan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (10/3/2010).

Harun menyatakan, untuk menghindari penurunan produksi migas tersebut maka pihaknya mengusulkan agar penerapan UU PPLH pada 1 April ditunda selama tiga tahun. Penundaan tersebut diperlukan agar Pertamina EP dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya, dapat mempersiapkan infrastruktur tambahan untuk memenuhi ketentuan batas baku mutu lingkungan sesuai UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penambahan fasilitas ini tentunya juga akan menambah beban cost recovery," Jelasnya.

Harun mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung tambahan investasi yang diperlukan perseroan untuk  membangun instalasi pengelolaan air, pengeboran sumur injeksi serta fasilitas pemipaan.

"Sedang kami kalkulasikan, saya tidak bisa perkirakan," ungkapnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads